Halaman Depan
Tentang GMNI
Perangkat Presidium
Sikap Politik
Hubungi Kami
Buku Tamu
Download
 



 
... arsip sikap politik ...
 
    Desember 2009
SITUASI DAN KONDISI KEBANGSAAN YANG SEMAKIN LIBERAL

SIKAP POLITIK
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA

M E R D E K A !!!       
Pemerintahan SBY-Boediono semakin lama semakin memperlihatkan wujud aslinya sebagai Rezim Orde Baru jilid II yang telah menjadi perpanjangan tangan dan antek dari kekuatan-kekuatan Neo Liberal (NEOLIB). Rezim yang berorientasi pada kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat ini semakin memperkaya diri dan memperlebar jurang kemiskinan dengan kaum Marhaen dan membuat bangsa Indonesia melenceng jauh dari cita-cita utamanya yaitu untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kebobrokan rezim ini semakin diperparah dengan membiarkan kondisi kebangsaan kita yang semakin Liberal. Sistem ekonomi dan politik liberal yang diadopsi mentah-mentah oleh rezim akan semakin membawa kita kedalam kehancuran.
            Bobroknya lembaga-lembaga hukum di era SBY - Boediono yang juga menjadi persoalan bangsa hari ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya gagal dalam melakukan reformasi hukum sebagaimana yang dijanjikan dalam program 100 hari, akan tetapi juga gagal dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Institusi hukum hari ini tidak lagi dapat dipercaya oleh rakyat sebagai lembaga yang independen yang dapat meletakkan setiap warga negaranya dalam kedudukan hukum yang sama, apalagi semenjak terkuaknya kehadapan publik bahwa dalam institusi hukum terdapat banyak markus-markus (makelar kasus)  yang berkeliaran. Di sisi lain, banyak kasus-kasus kecil yang dieksekusi oleh pengadilan, seperti kasus nenek minah yang divonis 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao dan kasus Prita Mulya Sari yang divonis denda 204 juta, sedangkan berbagai kasus besar seperti kasus KPK-Polri hingga kasus Bank Century tidak mampu dituntaskan. Ini menjadi bukti bagi rakyat bahwa hukum ternyata hanya berlaku pada rakyat kecil akan tetapi tidak berlaku terhadap ‘warga negara kelas atas’ seperti para koglomerat, koruptor, penegak hukum, menteri, Wakil Presiden maupun Presiden, sehingga kemudian institusi hukum dimata rakyat semakin lemah dan tidak dipercaya.
            Indikasi adanya konspirasi besar yang dilakukan oleh rezim sebagai upaya untuk menutupi kasus talangan dana Bank century, semakin membuat citra institusi penegakan hukum di mata rakyat terpuruk hingga ke titik paling rendah. Kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK, hingga munculnya konflik antara ‘cicak vs buaya’ menunjukkan adanya indikasi untuk secara sistematis Rezim orde baru jilid II ini melemahkan institusi penegakan hukum, sehingga kasus Bank Century akan dapat diungkapkan. Uang rakyat sebesar Rp.6,7 Triliun yang dirampok dengan dalih penyelamatan Bank Century tersebut disinyalir mengalir ke dalam TIM sukses pemenangan SBY – Boediono pada Pemilu 2009 yang lalu.
            Aroma busuk perampokan uang rakyat dalam kasus Bank Century perlahan mulai tercium. Kebijakan penyelamatan Bank Century melalui baill out dengan alasan krisis ekonomi global terbukti merupakan kebohongan besar dan terindikasi sebagai upaya untuk menutupi adanya perampokan sistemik yang melibatkan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Boediono (Gubernur BI pada saat itu). Kebijakan ini pun diambil tanpa sepengetahuan Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, yang bertugas untuk mengambil kebijakan pada saat itu ketika Presiden sedang menghadiri pertemuan OPEC di Kuwait. Jusuf Kalla juga telah menuturkan bahwa kebijakan itu tidak dapat dibenarkan. Ketidakmampuan SBY sebagai kepala negara dalam menangani persoalan Bank Century inilah yang membuat perampokan uang rakyat tersebut berlangsung secara mulus.
            Lambannya kinerja lembaga PPATK disinyalir merupakan sebuah upaya rezim dalam rangka menyembunyikan bukti aliran dana century, sehingga perampokan uang rakyat yang diduga melibatkan ‘lingkaran dalam istana’ tidak dapat terungkap. Sampai hari ini PPATK baru mampu mengungkapkan 116 transaksi senilai Rp.146,7 milliar dari 51 nasabah, padahal total nilai transaksi sebesar Rp.6,7 Trillun.
            Sementara itu upaya penuntasan kasus Bank Century melalui Panitia Khusus Hak Angket di DPR RI sepertinya juga telah ‘masuk angin.’ Koalisi partai politik pendukung rezim SBY – Boediono tidak serius untuk mengungkap skandal ini karena telah menjadikan kasus ini sebagai alat bargaining kekuasaan. Ketidakseriusan ini nampak dalam proses pemilihan Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century yang merupakan konsensus dari partai – partai koalisi pendukung rezim.
Oleh sebab itu, melihat kondisi sebagai berikut :

  1. Ketidakmampuan dalam menuntaskan kasus dana talangan Bank Century
  2. Adanya rekayasa hukum terhadap institusi pemberantasan korupsi
  3. Semakin terpuruknya institusi penegakan hukum
  4. Tidak berjalannya program 100 hari rezim SBY – Boediono
  5. Kondisi kebangsaan yang semakin liberal
  6. Gagalnya SBY – Boediono dalam menyelesaikan krisis kebangsaan dan mensejahterakan rakyat

maka dengan ini, GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA menuntut

“TURUNKAN SBY – BOEDIONO“

 

MARHAEN MENANG !!!

 
    Maret 2009
Gerakan Revolusioner Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang Asli (Gervok Kandang ’ 45)

Bahwa cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila 1 Juni dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi yang telah ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dinyatakan berlaku kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan hal yang sangat fundamnetal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 adalah merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang sejak zaman purbakala menganut prinsip musyawarah untuk mufakat dan kegotongroyongan. UUD 1945 adalah konstitusi paripurna dari rumusan pemikiran founding father yang digunakan sebagai dasar pembentukan pemerintahan yang stabil, yang dapat memimpin rakyat Indonesia menuju cita-cita sosialisme Indonesia yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Bahwa intervensi neoliberalisme sebagai anak turunan dari neokolonialisme dan imperialisme telah memporak-porandakan sistem dan tatanan ekonomi, politik dan kebudayaan Bangsa kita. Secara ekonomi korporasi-korporasi global lintas negara telah mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari sumber daya alam negeri kita. Kedaulatan negara telah digerogoti oleh kekuatan asing dan dibawah pemerintahan yang tidak kuat negara sering didikte dan menjadi sub-ordinat dari lembaga-lembaga dunia bentukan sistem kapitalisme global. Secara budaya, nilai-nilai tradisi luhur bangsa telah dirongrong oleh gerakan budaya barat yang dahsyat menerjang dan merusak karakter anak bangsa.

Secara politk dan hukum, konstitusi negara kita UUD 1945 telah diamandemen yang berakibat fatal menyuburkan demokrasi liberal dan ekonomi liberal secara nasional. Amandemen UUD 1945 secara filosofis telah mengganti azas kegotong-royongan menjadi individualisme dan demokrasi liberal, melemahkan kedaulatan negara serta mengaburkan jati diri bangsa. Amandemen telah menghilangkan memori Penjelasan dan merombak Batang Tubuh UUD 1945. Menghapuskan eksistensi konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan melahirkan lembaga superbody bernama Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempunyai wewenang untuk membatalkan Undang-Undang. Amandemen UUD 1945 telah menghapuskan Garis –Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sehingga politik pembangunan pemerintah lepas kendali (tidak terprogram secara pasti) dan tidak jelas tujuan serta tahapan perjuangannya. Lembaga perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya semata-mata dikuasai oleh partai politik saja serta menghapuskan utusan-utusan golongan rakyat petani, buruh, nelayan, pedagang, dan kaum marhaen lainnya.

Amandemen UUD 1945 sama sekali tidak mendapat mandat khusu dari rakyat Indonesia tersebut telah menyeleweng dari nilai-nilai Pancasila  serta mengakibatkan krisis multidimensional. Amandemen UUD 1945 merubah sistem pemerintahan dan memporak-porandakan makna demokrasi Indonesia. MPR tidak lagi menjadi penjelmaan seluruh rakyat sehingga wujud dari demokrasi Indonesia tidak lagi mencerminkan makna sosio demokrasi Indonesia karena MPR sudah tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat UUD 1945 tidak sah karena tanpa terlebih dahulu membatalkan dasar hukum pemberlakuan membatalkan dasar hukum pemberlakuan UUD 1945 tersebut, yaitu :

  • Dekrit Persiden 5 Juli 1959 yang diundangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150/1959 (Lembaran Negara Nomor 75/1959)
  • Ketetapan MPRS Nomor XX/1966 tentang Memorandum DPR/GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Atas dasar pemikiran diatas, maka kami Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, demi cita-cita luhur menyelamatkan bangsa dan negara menyatakan sikap politik sebagai berikut:

  1. Menolak Amandemen UUD 1945.
  2. Menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk secara bersama-sama kembali kepada UUD 1945 yang asli.
  3. Menyerukan kepada segenap barisan nasionalis untuk bergotong-royong membentuk sebuah front nasional yang kuat guna mempelopori Gerakan Revolusioner Kembali kepada UUD 1945 yang Asli (Gervok Kandang `45).

Demikian sikap politik resmi Presidium GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia). Gelorakan terus semangat nasional kita.

GMNI Jaya …..!
Marhaen Menang …..!
Merdeka …..!

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tangga : 18 Maret 2009

 

PRESIDIUM
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA

 

 

 

RENDRA FALENTINO (Ketua) , COKRO WIBOWO SUMARSONO (Sekretaris Jenderal)